Bullying dalam Pandangan Islam

Bullying adalah Tindakan mengintimidasi, mengejek, mengancam, atau melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap seseorang atau kelompok tertentu secara berulang-ulang. Bullying merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan norma kemanusiaan. 
Dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan tercela. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk menghormati dan menyayangi sesama manusia. Oleh karena itu, Islam melarang segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti atau merendahkan orang lain, termasuk bullying. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 11 yang berbunyi:
يايهاالذين امنوا لايسخرقوم من قوم عسى ان يكونواخيرامنهم ولانساءمن نساءعسى ان يكن خيرا منهن ولاتلمزواانفسكم ولاتنابزوابالالقاب.    
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang di perolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (memperolok-olok) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk". 

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal yaitu Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Bentuk-bentuk bullying adalah bullying fisik, verbal, dan bullying tidak langsung. Yang tergolong bullying fisik misalnya menonjok, mendorong, memukul, menendang, dan menggigit; bullying verbal antara lain menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam. 

Faktor terjadinya bullying adalah pengabaian atau tidak adanya perhatian dirumah. Faktor ini yang menyebabkan remaja mencari perhatian di sekolah dengan menunjukkan kekuasaannya kepada teman yang lebih lemah. Penindasan tersebut dilakukan sebagai pelarian dari kekerasan dan hukuman berlebihan yang diterimanya dirumah. 
Kasus bullying dianggap sebagai pelanggaran sila ke-2 Pancasila karena hak dan martabat seseorang tidak dihargai, dimana seorang individu diperlakukan tidak setara karena individu lain menganggap dirinya lebih baik dalam segi tertentu. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENERAPAN NILAI PANCASILA DALAM OLAHRAGA / I.W

Ibuku, Kartini di Dalam Rumah: Sosok Malaikat Tak Bersayap / Oleh Nala Arwi