"Ill FEEL"

Bully atau disebut dengan perundungan sudah tidak asing didengar pada saat ini. Perundungan yang sangat merugikan dua belah pihak baik pelaku dan korban. Perbuatan yang merugikan ini sangat dilarang untuk dilakukan baik sengaja maupun tidak. Namun dengan seiring perkembangan teknologi di era digitalisasi saat ini yang tidak dapat dielakkan.

            Perundungan yang dilakukan baik secara fisik, lisan (verbal), sosial, dan internet (cyberbullying) dapat ditemui dengan mudah sehingga membuat pemirsa menjadi geram dan menghujat perbuatan perundungan tersebut. Perundungan yang dilakukan mengakibatkan korban menjadi ill feel dan memiliki dendam kepada pelaku. Korban bullying merasa ia tidak berani atau tidak punya daya untuk melawan. Namun mereka memilih diam dan menerima perlakuan yang dilakukan oleh pelaku.

            Perundungan yang dilakukan secara fisik dilakukan pelaku menggunakan kekerasan dengan memukul, menendang, menampar kepada korban. Pelaku menggunakan fisiknya atau dengan alat untuk menghajar korban dengan keroyokan atau single fighter. Korban yang tak berdaya akan merasa kesakitan, luka-luka, dan bahkan kematian. Sungguh ironi, ketika perbuatan yang telah dilakukan, mereka akan pergi begitu saja tanpa punya rasa belas kasihan dengan apa yang telah dilakukan.

            Kata guyonan atau gojlokan juga tidak dapat dielakkan dalam pergaulan saat ini. Walaupun tanpa disadari pelaku dengan apa yang diucapkan dapat membuat teman yang diajak bicara dapat merasa tersinggung dan tersakiti. Perundungan verbal atau lisan yang dilakukan bahkan dapat dijadikan bahan pembicaraan oleh pihak ketiga. Hal ini tentunya dapat memperkeruh keadaan dengan pembicaraan yang dapat dikurangi maupun ditambahi.

            Memojokkan sesorang dari suatu kelompok dikarenakan adanya rumor atau pembicaraan terhadap korban, sehingga ia tidak dikendaki dari komunitas pelaku. Perundungan ini merupakan bentuk perundungan secara sosial yang ada di masyarakat. Perbuatan yang seolah-olah mengintimidasi seseorang atau kelompok akan mengakibatkan mereka akan menurun rasa percaya dirinya, bahkan akan dianggap memiliki cacat mental. Perbuatan yang tidak sama atau menyimpang dari suatu kelompok akan merasa terisolasi dengan yang lain.

            Perkembangan informasi dan teknologi saat ini memiliki dampak yang sangat luar biasa terhadap kehidupan sehari-hari. Pasang status ataupun story di dunia maya yang merupakan luapan dari isi hati dikarenakan sesuatu hal pribadi. Hal ini juga akan mengundang netizen  untuk melakukan perundungan kepada korban. Korban akan dihina, dilecehkan, diumpat dan lain sebagainya. Kata cyberbullying ini akan mudah dilakukan dan menyebar dipenjuru dunia. Korban merasa tidak percaya diri, tertekan (depresi), dan bahkan stress yang berlebihan. Oleh karena itu, kita sebagai orang yang bijak seharusnya dapat memanfaatkan perkembangan Information, Communication, and Technology (ICT) dengan baik. Selain itu user harus tahu bahwa kejahatan cyberbullying  ini akan diberikan sanksi. Perlindungan ICT ini di Indonesia juga diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

            Mari sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, kita dukung program "Stop Bullying" dalam kehidupan di masyarakat. Kita ciptakan rasa kesadaran, empati, dan kepedulian terhadap sesama, agar kehidupan disekitar akan terasa nyaman, aman dan tertib.

 

 

@maone_Juni_2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sarapan Bersama Siswa-siswi , Guru dan Karyawan MTsN 7 Jember:" Mencintai Masakan Ibu dan Mengurangi Penggunaan Plastik" / Ihsanuddin

Siswa MTsN 7 Jember, Zidan Adabi, Jalani Pelatihan Tenis Meja di Malaysia/Ihsanuddin

Sambil Menyelam Minum Air MTs.N 7 Jember/Sujarwati